Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli 2021, Padang Hingga Medan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM darurat.

13. Kota Padang

14. Kota Padang Panjang

Sumatera Utara

15. Kota Medan

Baca juga: Terapkan PPKM Darurat, Mendagri Minta Daerah Inventarisasi Sektor Kritikal dan Esensial

Baca juga: Polres Bener Meriah Rapat Koordinasi Pembentukan Pos PPKM Bersama Instansi Terkait

Pembatasan kegiatan akan mengacu pada instruksi Mendagri nomor 15, 16, dan 18, diantaranya yakni:

a.  Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

2. Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca juga: TKA Masuk Saat PPKM Darurat Bisa Munculkan Distrust terhadap Pemerintah

3.  Untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen  maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman
1234

Berita Terkini