Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli 2021, Padang Hingga Medan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM darurat.

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan kapasitas makasimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. 

f.  Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g.  Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i.   Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j.  Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

"Kemudian untuk transportasi umum nanti diatur oleh Perda dan Perkada,  sedangkan perjalanan sesuai dengan edaran dari Menteri Perhubungan dan berbagai peraturan lain," kata Airlangga.

Baca juga: Bahraini Agam Mantan Napi Teroris Jaringan Majalengka Temui Dandim Aceh Utara, Ada Apa?

Baca juga: Kebakaran Lahan di Lhokseumawe, Api Sempat Mendekati Rumah Warga, Begini Kronologisnya

Baca juga: Polres Bener Meriah Rapat Koordinasi Pembentukan Pos PPKM Bersama Instansi Terkait

Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Mulai Senin 12 Juli 2021

BACA BERITA LAIN TERKAIT PPKM DARURAT

Berita Terkini