"Tetapi kalau tujuannya adalah agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, itu sama artinya mencabut qanun,"
"Kalau itu tujuannya, untuk apa juga ada Qanun LKS? Kan sebelum ada qanun LKS, bank konven memang bisa beroperasi di Aceh,"
"Jadi kalau kami melihat, apa yang mereka gaungkan itu sebenarnya bukan merevisi, tetapi mencabut qanun,"
"Tetapi untuk mengatakan mencabut qanun, mereka tak berani," beber Nurzahri.
Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS Bukti Kebijakan di Aceh tak Konsisten: Wajar Investor Malas ke Aceh
Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Aceh Miliki Keistimewaan, Sehingga Qanun LKS hanya Dimiliki di Aceh
Yang membuat dia heran, mengapa justru sekarang persoalan Qanun LKS ini diributkan.
Mantan dewan ini mengatakan, Qanun LKS merupakan qanun terlama yang dibahas. Mencapai tiga tahun.
"Bahkan kami saat itu sempat ditegur mengapa qanun ini berlarut dan menghabiskam anggaran yang besar," tuturnya.
Seharusnya, dengan waktu pembahasan yang panjang itu, segala persoalan terkait dengan dampak pemberlakuan Qanun LKS bisa disampaikan.
"Bukan justru diributkan sekarang, ketika semua lembaga keuangan sudah beralih ke syariah," tuturnya.
Politisi Partai Aceh ini melanjutkan, Qanun LKS juga merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
Baca juga: Qanun LKS Harga Mati, Oleh-oleh dari Talk Show Lembaga Keuangan Syariah bersama Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Dukung Qanun LKS, di Aceh Pertamina Mulai Pembayaran Melalui Bank Syariah
Baca juga: Komitmen BSI Membantu Pemerintah, Siap Salurkan Bansos Nontunai Tahun 2021 di Aceh
Selain itu, spirit atau semangat pemerintahan sendiri (self-governance) di Aceh, salah satunya juga tercermin dari Qanun LKS tersebut.
"Ini sebenarnya salah satu keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan pemerintahan sendiri melalui Qanun LKS," tukasnya.
Oleh karena itu, merevisi atau dengan kata lain mencabut Qanun LKS, menurut Nurzahri adalah upaya untuk mengkerdilkan atau mendegradasi keistimewaan dan kekhususan Aceh.
"Kalau selama ini orang luar yang selalu mencoba mengkerdilkan keistimewaan Aceh, sekarang justru orang Aceh sendiri yang berbuat seperti itu," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Qanun LKS juga merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.