Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politik

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Hadapi Vonis, KPK Optimistis Dihukum 11 Tahun Penjara

Baca juga: Anak Buah Eks Menteri Sosial Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Juliari

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, dalam kasus bansos ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.

Juliari sendiri dalam nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.

Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.

Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga.

Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.

”Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.

”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya.

Di sisi lain KPK optimistis Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Halaman
123

Berita Terkini