Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan. Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.

3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.

4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.

5. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & kantor cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Sebelum wawancara siapkan dokumen persyaratan yang asli.

8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkini