Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

Sementara dokumen yang harus dipersiapkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT di akntor cabang yaitu:

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Baca juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota, Ini Prosedurnya

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya

Cara cairkan JHT secara offline

Bagi yang ingin melakukan pencairan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah atau prosedurnya.

1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang

4. Mengisi data pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Peserta akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

7. Perlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

8. Peserta akan dipanggil untuk wawancara berdasarkan nomor antrian yang didapat.

9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima

10. Proses selesai. Peserta kemudian tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening.

Cara cairkan JHT secara online

Tidak semua peserta BPJS Ketenagarkerjaan bisa mengklaim saldo JHTnya dengan menggunakan metode online.

Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria tertentu, yaitu:

  • Mencapai usia pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun langkah-langkah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu:

Halaman
123

Berita Terkini