SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun di offline.
Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara untuk klaim secara offline, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Akan tetapi, peserta yang mengajukan pencairan JHT secara offline tetap harus mendaftar secara online untuk mengambil nomor antrian.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan
Baca juga: Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara umum kriteria peserta yang boleh mengajukan klaim atau pencairan JHT yaitu:
1. Mencapai usia 56 tahun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).
Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun bagi yang ingin klaim sebagian saldo (10 persen atau 30 persen)
5. Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca juga: Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini
Dokumen yang harus disiapkan
Dokumen yang harus disiapkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT secara online ialah:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi peserta yang mengundurkan diri/PHK.
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)