Berita Lhokseumawe

Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur Lhokseumawe Masih Berproses di Kemendagri

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  DPRK Lhokseumawe pada akhir September 2021 lalu telah mensahkan rancangan qanun (Raqan) pembentukan Kecamaran Kandang Makmur, yang merupakan kecamatan baru di Kota Lhokseumawe.

Namun dipastikan, proses administrasi masih sangat panjang hingga roda pemerintahan bisa berjalan di kecamatan baru tersebut.

Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP,  Minggu (23/1/2022), menjelaskan, setelah raqan tersebut disahkan, maka pihaknya langsung menyurati Gubernur Aceh untuk mendaparkan persetujuan.

Selanjutnya Gubernur Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Baca juga: DPO Sabu 6 Kilogram di Aceh Utara Kabur ke Luar Negeri 

Jadi, untuk saat ini, lanjut Muhammad Rifyalsyah, prosesnya masih ditingkat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. 

"Dalam dua hari ini, kita akan antar Perwal tentang 24 titik batas wilayah Kecamatan Kandang Makmur ke Kemendagri, yang merupakan persyaratan administrasi lanjutan," katanya.

Setelah Perwal tersebut diantar, maka pihaknya tinggal menunggu diberinya kode wilayah oleh pihak Kemendagri.

"Saat sudah ada kode wilayah, maka kita sudah bisa melakukan berbagai persiapan lainnya, seperti perkantoran, pegawai dan lainnya," ujarnya.

Tapi pastinya, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kapan kode wilayah akan dikeluatkan oleh pihak Kemendagri.

Kecamatan Baru

Sebelumnya, Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe, Azhari, Selasa (28/9/2021), menyebutkan, setelah disahkan dalam rapat paripurna, maka pihaknya langsung membawa Raqan tersebut ke provinsi untuk tahapan konsultasi.

"Sepulang saya dari Banda Aceh, maka akan kita proses Raqan untuk pelaksaaan pembentukan kecamatan baru tersebut, yakni penetapan camat dan jajarannya, serta infrastuktur," katanya.

Baca juga: Satpol PP Nagan Raya Tangkap 5 Ternak Berkeliaran, Sanksi Denda Rp 50 Ribu-Rp 100 Ribu/Hari

Sehingga ditargetkan, akhir tahun ini, roda pemerintahan di Kecamatan Kandang Makmur sudah berjalan.

Untuk desa yang masuk dalam Kecamatan Kandang Makmur, menurutnya ada 13 gampong.

Rinciannya, tujuh gampong yang sebelumnya berada dalam Kecamatan Muara Dua dan enam gampong yang sebelumnya berada di Kecamatan Blang Mangat.

Ke-13 gampong tersebut adalah 

Untuk gampong di Kecamatan Muara Dua :

- Gampong Alue Awe
- Gampong Blang Crum
- Gampong Cut Mamplam

- Gampong Meunasah Manyang 
- Gampong Cot Girek Kandang.
- Gampong Meunasah Mee.
- Gampong Meunasah Blang 

Baca juga: Berpura-pura Beli Telur dan Pisau Silet, Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap Setelah Mencuri HP

Untuk Gampong di Kecamatan Blang Mangat :

- Gampong Alue Lim

- Gampong Seuneubok
- Gampong  Blang Weu Panjoe
- Gampong Blang Weu Baroe 

- Gampong Jeulikat
- Gampong Blang Buloh.

Lanjut Azhari, sesuai rencana, ibu Kota Kecamatan Kandang Makmur di Gampong Alue Lim.

Sejarah Panjang

Untuk diketahui, proses pembentukan Kecamatan Kandang Makmur di Lhokseumawe sudah dimulai sejak tahun 2015 atau enam tahun lalu. 

Sebagaimana diceritakan Anggota Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra, kepada Serambinews.com, Kamis (30/9/2021).

Dijelaskan, pembentukan Kecamatan Kandang Makmur bermula saat diusulkannya Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 dari Pemerintahan Kota Lhokseumawe kepada DPRK Lhokseumawe periode 2014 - 2019. 

"Saat itu, Ketua DPRK Lhokseumawe masih Bapak M Yasir," katanya.

Baca juga: Bocah Aqila Terseret Arus Saat Bermain di Pinggir Laut Gandapura Bireuen, Temannya Selamat

Jadi, salah satu usulan Rancangan Qanun (Raqan) yang akan dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe periode tersebut adalah lahirnya Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur.

Raqan Kecamatan Kandang Makmur tersebut dibahas selama tiga tahun (2015 - 2018) oleh Banleg DPRK Lhokseumawe. 

Pada waktu itu, pembahasan dipimpin oleh Taslim Rani sebagai Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe periode 2014 - 2019. 

Saat memasuki finalisasi pembahasan atau disahkannya Raqan menjadi Qanun lahirnya Kecamatan Kandang Makmur, terganjal dengan belum disepakatinya perbatasan daerah antara Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara, yang termasuk didalamnya perbatasan Kecamatan Kandang Makmur dengan Kabupaten Aceh Utara. 

Maka sejak tahun 2019, Raqan Kecamatan Kandang Makmur selalu dimasukkan ke dalam Prolegda Kota Lhokseumawe, sambil menunggu disahkannya perbatasan daerah antara Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara.

Diakhirnya Juni 2021, terjadi proses kesepakatan batas daerah yang dituang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota Lhokseumawe,  Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Maka dengan lahirnya BAST kesepakatan tersebut, maka Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur secara otomatis selesai dan Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe periode 2019 - 2024, hanya mengesahkannya saja pada Senin (20/9/2021), tanpa pembahasan. 

Lalu dilakukan secara resmi didalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRK Lhokseumawe pada Senin (27/9/2021),  yang dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan Wakil Ketua, T Sofianus. 

Baca juga: Kebakaran Lahan Terjadi di Dekat Makam Pahlawan Lhokseumawe, Ini Kronologisnya

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemko Lhokseumawe turut mengundang T Mochtar Muhammad Said, SH (Mantan Asisten I Setdako Lhokseumawe) yang sudah purna tugas, untuk mendengarkan secara langsung pengesahan Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur. 

"Karena beliau salah seorang yang menginisiasi lahirnya kecamatan tersebut," papar Dicky.

Untuk selanjutnya, Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur yang telah disahkan segera diproses lagi oleh Bagian Pemerintahan Setdako Lhokseumawe ke Pemerintah Aceh. 

Proses administrasi ini, dipastikan Dicky,  masih memerlukan waktu hingga Pemerintah Aceh bisa menyelesaikan seluruh berkas administrasi, untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Ditjen Bina Administrasu Kewilayahan. 

Dimana nantinya dikeluarkan kode wilayah untuk kecamatan baru dan perubahan kode wilayah untuk gampong-gampong dalam Kecamatan Kandang Makmur.

"Mohon doa dari masyarakat Kota Lhokseumawe, semoga proses lahirnya Kecamatan Kandang Makmur berjalan lancar," pungkas Dicky.(*)

Baca juga: Apkasindo Aceh Gandeng Apkasindo Aceh Tamiang Benahi Tata Kelola Sawit di Simeulue

Berita Terkini