Berita Politik

Anggaran Pemilu 2024 belum Jelas, Demokrat Beri Kritikan Keras

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti tes tulis di Jakarta International Expo (JIEXPO), Rabu (24/11/2021).

Tarik ulur keputusan politik mengenai anggaran itu masih terjadi meski Juni 2022 nanti akan memasuki tahapan pertama pemilu.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.

Muhammadiyah: Secara Moral Bermasalah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabat presiden bisa saja terjadi.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Wacana Pemilu Ditunda Dimunculkan Karena Pihak Penguasa Belum Punya Penerus

Namun, dia mengingatkan kepada pemerintah dan elite partai politik terkait etika kala ingin melakukan hal tersebut.

"Secara etik dan moral menurut saya itu sangat bermasalah, karena suasana kejiwaan, suasana kebatinan, dan konteks yang menjadi latar belakang dari lahirnya pasal-pasal dalam amandemen itu dihilangkan begitu saja," ujar Mu'ti dalam sebuah diskusi daring, Rabu (9/3/2022).

Dia mengingatkan ihwal nilai demokrasi dalam mewacanakan amandemen untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabat presiden.

Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya menjadi sekadar formalitas untuk mengubah konstitusi.

"Suasana kebatinan itu menurut saya adalah jiwa dari sebuah UUD, suasana kebangsaan itu adalah roh yang menjadi landasan mengapa sebuah undang-undang itu disusun," ujar Mu'ti.

Dia berharap para elite itu melihat langsung keadaan di masyarakat.

Pahami keadaan dan perasaan mereka, bukan justru sibuk memikirkan diri sendiri dan golongan dalam mempertahankan kekuasaannya.

"Jangan hanya membaca hasil survei yang mungkin saja tidak akurat, Tentu, masyarakat menginginkan yang terbaik dan membawa kemajuan," ujar Mu'ti.

Menurutnya, pemerintahan saat ini sudah melakukan sesuatu yang cukup baik dalam penanganan pandemi Covid-19.

Jangan sampai hal baik tersebut dicemari oleh wacana perpanjangan masa jabat presiden yang melanggar konstitusi dan akan menjadi warisan dari pemerintahan periode ini. (cnnindonesia.com/ republika.co.id)

Baca juga: Istana Bantah Terlibat Gerakan Tunda Pemilu

Baca juga: Partai Gelora Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Keserentakan

Berita Terkini