Sehingga, sambung Yuswardi, atas kesepakatan antara aparatur Gampong Panggoi dan Pusong Lama, maka pada malam itu juga MA diserahkan ke pihak keluarga.
Sementara MIH dibawa oleh pihak Kepolisian.
“Namun, setelah kejadian tersebut, MIH malah membuat laporan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap dirinya,” urai Yuswardi.
“Padahal saat kejadian itu, tidak ada warga yang bermain kasar terhadap pasangan nonmuhrim tersebut,” klaimnya.
Baca juga: Kerap Biarkan Pasangan Nonmuhrim Menginap, Hotel di Banda Aceh ini Disegel
“Menurut Informasi hanya terjadi aksi dorong-mendorong kepada si pelapor,” tukas Yuswardi Mustafa kepada Serambinews.com, Rabu (16/3/2022).
Lalu, pada awal Oktober 2021, dua warga yaitu MNS (56), dan IB (47), yang merupakan warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, dijemput oleh polisi.
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan MIH atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Akhirnya kedua warga itu ditetapkan sebagai tersangka.
kemudian, selang beberapa bulan kemudian yaitu tepatnya pada Selasa (15/3/2022) kemarin, dua warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM (55), dan ZU (54).
Di sisi lain, kasus dugaan khalwat dan ikhtilat oleh MIH dan MA, sudah dilapor oleh warga ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Kami dari Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah akan mengadvokasi secara penuh terhadap empat warga kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yuswardi.
Baca juga: Petugas Tertibkan Mobil Kopi Berjualan di Bantaran Krueng Lamnyong, Amankan Tiga Pasangan Nonmuhrim
“Mereka telah menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. Kami akan mengawal laporan kami untuk MIH dan MA, di Pol PP dan WH," pungkasnya.(*)