Berita Langsa

BPJamsostek Sosialisasikan Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJamsostek saat mensosilisasikan Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2022 perlindungan tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (30/5/2022) mengatakan, sosialisasi Pergub ini bertujuan sebagai peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BPJamsostek melakukan sosialisasi dan penyeragaman pemahaman Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 Tahun 2022, tentang perlindungan tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Sosialisasi ini diikuti Kepada Dinas Ketenagakerjaan se-Aceh, dihadiri oleh semua Kepala Cabang BPJamsostek se Aceh Raya yakni Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Langsa, berlangsung di Kota Sabang.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (30/5/2022) mengatakan, sosialisasi Pergub ini bertujuan sebagai peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

Perluasan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Aceh untuk semua segmen baik penerima upah, bukan penerima upah, jasa kontruksi, maupun pekerja penerima bantuan iuran. 

Selain itu, ini juga sebagai perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana pemerintah daerah mengeluarkan regulasi daerah.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam melaksanakan Pergub Nomor 11, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di Aceh,” katanya.

Baca juga: BPJamsostek Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kerja Karpel PTPN II Eks PKWT Unit Kebun Sawit Rp 1,9 M

Ia juga menyampaikan, Pergub ini berlaku secara mutatis dan mutandis untuk pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. 

Selain itu, sumber anggaran pelaksanaan BPJamsostek ini dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Lalu, Baitul Mal, maupun dana TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh.

Selain seluruh kepala cabang dan kepala bidang kepesertaan BPJamsostek se Aceh Raya, soasialisasi ini juga dihadiri Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Sumbagut.

Kadisnakermobduk Aceh Akmil Husen, Sekdis Irfansyah Siregar, Kasubbag Pergub Frizal, dan para Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Aceh. (*)

Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja

 
 

 
 
 
 
 
 

Berita Terkini