Sebab, dia menambahkan, perusahaan memerlukan tenaga pengganti untuk operasional, dan hal ini tidak mudah dan murah. "Hal ini karena pabrik harus beroperasi berkelanjutan," pungkas Budiarto.
Penghapusan Diskriminasi
Komnas Perempuan mengapresiasi usulan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan sebagai bagian dari upaya menguatkan hak maternitas perempuan.
Tiga bulan pertama tetap dibayarkan upah 100 persen dan 3 bulan berikutnya 75%. Serta hak pendampingan bagi suami selama 40 hari untuk kelahiran dan 7 hari untuk kasus keguguran.
"Mengapresiasi adanya perhatian khusus pada keterhubungan hak maternitas dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan pada kebutuhan perempuan penyandang disabilitas dalam mengakses hak maternitas," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Baca juga: Cuti Menstruasi Menjadi Perdebatan Sengit di Spanyol, Pemerintah Segera Sahkan Pekan Depan
Baca juga: Setelah Arya Saloka Cuti, Putri Anne Rehat Jadi Artis Sinetron, Kini Ungkap Kebahagiaan Berbisnis
Mengingatkan bahwa penerapannya membutuhkan alokasi anggaran yang cukup sekaligus mensyaratkan pengawasan yang ketat. Selain itu katanya berbagai pelanggaran yang terjadi terhadap UU Ketenagakerjaan selama ini negara perlu mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup.
Meskipun bersedia untuk melaksanakannya. Mengenali pengaturan tersebut dapat berpotensi menjadi penghambat hak bekerja perempuan yang juga dilindungi oleh undang-undang. Pemastian korporasi untuk tunduk pada aturan, termasuk tidak melakukan pembatasan kesempatan kerja pada masa rekrutmen perlu dilengkapi dengan langkah afirmasi tambahan.
Tentunya untuk memastikan pengambilan cuti ini tidak akan mempengaruhi kesempatan pengembangan karir. Kemudian mengidentifikasi adanya kebutuhan kejelasan cuti pendampingan suami juga berbayar utuh. Sehingga suami saat mengambil cuti tidak khawatir penghasilan keluarga.
Jika suami atau ayah meninggal atau berpisah, maka untuk cuti pendampingan dapat diperluas bagi anggota keluarga terdekat.
"Program ini akan berkontribusi untuk memastikan cuti pendampingan suami benar-benar digunakan untuk meringankan beban kerja domestik dan pengasuhan dari pihak perempuan," ujar Andy.
Menurutnya, program ini terutama penting dalam masyarakat patriarkis yang masih melekatkan peran domestik sebagai tugas perempuan.
Diketahui hak maternitas merupakan hak asasi manusia yang khusus melekat pada perempuan. Seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Fungsi ini bukan hanya bersifat personal, melainkan juga sosial karena berkait langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia dan bangsa.
Karena itu, pemenuhan dan pelindungan hak maternitas adalah tanggung jawab semua pihak, terutama negara. Pemenuhan hak maternitas juga merupakan salah satu pemenuhan prinsip keadilan substantif berbasis gender.
"Sehingga tidak boleh berdampak pada pembakuan peran gender perempuan di ruang domestik, pembatasan pemenuhan hak bekerja dan berserikat bagi perempuan bekerja," ujarnya. Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia.
"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata Retno.
Retno mengamini sistem kerja yang ada saat ini mengharuskan seorang ibu yang baru melahirkan, sebulan sudah langsung bekerja. Tuntutan perusahaan ini kadang menembus hak Ibu untuk mengurus anaknya di masa asi eksklusif.
"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki," ujar Retno.
Lebih lanjut, Retno menekankan hubungan kedekatan yang intens antara Ibu dan anak sangat berdampak pada keterikatan Ibu dan bayi. Ini adalah hak yang tak bisa ditawar.
"Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dan lain-lain," pungkas Retno.(Tribun Network/ais/mam/wly)