Setibanya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," terangnya.
Baca juga: Pria di Palangkaraya 10 Kali Cabuli Anak 11 Tahun, Pelaku Sering Berhubungan Badan dengan Tantenya
Apri menuturkan, motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil.
Selain itu, pelaku tak memiliki anak perempuan.
"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," bebernya.
Sementara itu, DP mengaku saat melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya, reflek gendong terus ke depan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: PMI Banda Aceh Dibekukan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh
Baca juga: Wabup Agara Resmikan Kantor Capem Bank Aceh Syariah Kutacane
Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, DJP Aceh Kampanyekan Pengungkapan Harta Secara Sukarela di CFD
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun