Aksi Bejat Tukang Becak Cabuli 2 Bocah, Beraksi di Belakang Masjid, Berdalih Sayang Anak Kecil

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial DP dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022)

Setibanya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana.

Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.

"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," terangnya.

Baca juga: Pria di Palangkaraya 10 Kali Cabuli Anak 11 Tahun, Pelaku Sering Berhubungan Badan dengan Tantenya

Apri menuturkan, motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil.

Selain itu, pelaku tak memiliki anak perempuan.

"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," bebernya.

Sementara itu, DP mengaku saat melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.

"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya, reflek gendong terus ke depan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: PMI Banda Aceh Dibekukan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh

Baca juga: Wabup Agara Resmikan Kantor Capem Bank Aceh Syariah Kutacane

Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, DJP Aceh Kampanyekan Pengungkapan Harta Secara Sukarela di CFD

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun

Berita Terkini