Mengenal Apa Itu Masa Haid, Nifas dan Darah Istihadhah Agar Tak Ragu dalam Ibadah
SERAMBINEWS.COM - Islam memandang wanita adalah karunia Allah SWT dan menempatkannya sebagai makhluk paling mulia yang harus dijaga.
Wanita tidak terlepas dari yang namanya haid atau menstruasi, merupakan suatu fitrah yang dialami oleh setiap perempuan yang telah baligh.
Begitu pula saat wanita telah berumah tangga dan setelah ia melahirkan nantinya mengalami masa nifas.
Tak hanya haid dan nifas, sebagian perempuan juga mengalami masa istihadah atau darah yang keluar dari farji (vagina) wanita pada selain masa haid dan nifas.
Tentunya hal ini sering menjadi pembahasan wanita karena menyangkut soal sah atau tidaknya dalam beribadah.
Pengurus DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Nauratul Islami SPd dalam program Jumat Mubarak yang tayang di Serambi On TV pada Jumat (26/8/2022), turut menjelaskan soal masa haid, nifas dan darah istihadhah agar tidak ragu dalam menjalankan ibadah.
Baca juga: Wanita tak Dianjurkan Minum Obat Penunda Haid Selama Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Abi Peurupok
Menurutnya haid adalah darah yang keluar dari farji wanita saat orang tersebut dalam keadaan sehat, dan juga bukan disebabkan karena melahirkan.
"Darah haid ada lima warna, yaitu hitam, merah, dan merah kekuning-kuningan, kuning, keruh. Masa haid yang paling sedikit yaitu sehari semalam, dan batas maksimalnya yaitu 15 hari 15 malam. Sedangkan pada kebiasannya, mayoritas masa haid yaitu berkisar antara 6-7 hari (seminggu)," ungkapnya.
Mengenali masa haid, Ustadzah Naura menyebut, adapun batas masa suci seorang perempuan setelah haid yang satu dengan haid berikutnya adalah minimalnya 15 hari. Jika melewati dari 15 hari tersebut, maka masih dianggap suci.
Namun, jika kurang dari 15 hari tersebut sudah keluar darah lagi, maka itu tidak dinamakan dengan darah haid, melainkan darah istihadah (darah penyakit).
Tak hanya masa haid, wanita yang telah melahirkan juga mengalami masa nifas, yaitu darah yang keluar setelah beriringan dengan keluarnya bayi.
Masa nifas seorang wanita pada umumnya yaitu 40 hari dan maksimalnya 60 hari.
Baca juga: Jangan Sembarangan Minum Obat Penunda Haid saat Ramadhan, Ini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya
"Ketika seorang perempuan melahirkan, tentunya langsung mengeluarkan darah nifas, maka mandi wajibnya nanti ketika sudah selesai masa nifasnya," jelas Ustadzah Naura.
Lebih lanjut, alumnus IAI Al-Aziziyah Samalanga itu juga mengungkap soal istihadhah, yaitu darah yang keluar dari farji wanita pada selain masa haid dan nifas. Biasa disebut dengan darah penyakit.
"Yang dimaksud dengan selain masa haid dan nifas yaitu darah tersebut keluar tidak sampai dengan batas minimal masa haid yaitu sehari semalam, ataupun melewati batas maksimalnya yaitu 15 hari 15 malam," kata dia.
Bagi perempuan yang mengalami istihadhah tetap berkewajiban melaksanakan ibadah shalat, puasa, dan lainnya.
Namun, darah tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu, dan dilakukan penyumbatan ke dalam farji.
Jika wanita ini ingin melaksanakan shalat, proses mensucikan tersebut harus di saat sudah masuk waktu shalat.
Baca juga: Meski Haid, Istri Dituntut Aktif dan Inovatif dalam Hal Intim kepada Suami, Begini Kata Buya Yahya
"Dan di saat bersuci, ketika niat wudhu`, diniatkan untuk diperbolehkan melaksanakan shalat. Dan hanya diperbolehkan untuk satu kali shalat fardhu saja, sama seperti hukum orang yang bertayamum," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)