Berita Kutaraja

Polda Terapkan Restorative Justice untuk Perakit Senpi, Pastikan RFR tak Terlibat Kelompok Radikal

Polda Aceh akan melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap RFR alias Riski Fajar Ramadhan (25).

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pertemuan pemuda perakit senjata, Riski Fajar Ramadhan (25) dan ibunya dengan Kapolres Aceh Jaya. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap RFR alias Riski Fajar Ramadhan (25).

RFR adalah pemuda asal Aceh Jaya yang sempat diamankan petugas kepolisian, beberapa waktu yang lalu, karena diduga merakit senjata api.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil, melalui Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, SEAk, MM, didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi, mengatakan, dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak hukum melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan.

Pembebasan RFR tersebut, ujar Kapolres, dilakukan setelah melalui penyelidikan, profiling, dan tracking rekam jejak yang bersangkutan oleh Sat Intelkam dan Reskrim yang hasilnya memastikan bahwa RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal.

"Setelah kita lakukan penyelidikan profiling dan tracking track record yang bersangkutan, hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” kata AKBP Harlan Amir, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Polisi Bebaskan RFR dan Hentikan Kasusnya, Ternyata Ini Tujuan Pemuda Aceh Jaya Itu Rakit Senpi

Baca juga: Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal

Baca juga: Pemuda Perakit Senpi Dibebaskan, Anggota DPR Apresiasi Kapolda, Dek Gam: Ini Polisi yang Humanis  

Oleh sebab itu, pihak kepolisian melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) karena tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme.

Lebih lanjut, Harlan Amir mengungkapkan, menurut keterangan saksi bahwa Riski memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya lulusan D3 Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan ekspirimen, baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.

"Keahliannya itu disounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksprimen," katanya.

Harlan Amir juga mengatakan, kalau pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, keuchik dan anggota dewan dengan catatan yang besangkutan masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.

Pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Lafal Niat Puasa Qadha Bagi Yang Masih Punya Utang Puasa

Baca juga: Prabowo Bakal Borong Jet Tempur Rafale Setelah Gagal Beli Sukhoi, Negara ASEAN Lain Belum Punya

Baca juga: Gegara Terima Transfer Nyasar dan Menggunakan Uangnya, Makelar Mobil Harus Mendekam di Penjara

"Karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri," papar Kapolres Aceh Jaya.

"Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif," pungkasnya.

Sementara itu, Azhar Abdurrahman selaku tokoh Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR agar pemuda cerdas itu dibebaskan.

"Terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa RFR," ujar mantan bupati Aceh Jaya ini.

Baca juga: Bocah yang Tenggelam di Krueng Keureuto Aceh Utara Ditemukan Sudah Meninggal oleh Nelayan 

Baca juga: VIDEO - Seorang Pria Lolos dari Maut, Bongkahan Es yang Jatuh Nyaris Menimpanya

Baca juga: Tim Asistensi Dipimpin Wakapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Zona Integritas di Polres Langsa

"sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan restorative justice," ujar Azhar yang juga anggota DPR Aceh tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved