Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Hasil Uji BPOM per 22 Oktober 2022
SERAMBINEWS.COM - Para orang tua belakang ini sangat resah dengan beredar obat yang dapat membuat anak-anak menderita gagal ginjal.
Apalagi, obat-obatan yang dijual beli di pasaran ada yang sering dikasih kepada anak-anaknya.
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) pun turun tangan dengan menguji obat-obatan yang membahayakan anak-anak
Berbagai daerah, BPOM bersama pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya juga mendatangi apotek-apotek yang masih menjual obat sirup yang diduga dapat menyerang ginjal anak-anak.
Baca juga: Nyeri di Pinggang Tanda Penyakit Ginjal? Simak, Ini Ciri-Ciri Sakit Pinggang Akibat Gangguan Ginjal
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data regisrasi terhadap seluruh produk obat dalam bentuk sirup dan drops.
Melansir Kompas.com, BPOM telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.
"Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).
Penny berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.
Baca juga: Cegah Apotek Jual Obat Sirup, Polres Aceh Tamiang Sidak ke Sejumlah Apotek
Keduanya merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.
Secara aturan, BPOM mengeklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.
Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Diduga karena Keracunan, Walau Sudah Cuci Darah Etilen Glikol Tetap Mengendap
Berikut ini hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022: