Upah Buruh

Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Serambinews.com, untuk daerah Aceh, ungkap MTA, dari hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen.

"Hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen," sebut MTA.

Baca juga: Aturan Baru UMP 2023: Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Alasannya

Lebih lanjut MTA menjelaskan, UMP merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.

UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Dengan demikian jelaslah bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah," terang dia.

Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.

"Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu," kata MTA.

Perusahaan Tak Boleh Turunkan Upah

MTA mengatakan, dengan adanya penyesuaian UMP, setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh diharapkan mengikuti dan menerapkan regulasi tentang upah minimum tersebut.

"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap MTA.

Untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, lanjutnya, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

Jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah menetapkan UMP Aceh 2023, dalam waktu dekat Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: Pemerintah Aceh Bahas Besaran UMP 2023 dengan Dewan Upah Provinsi

UMK adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai UMP. Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Halaman
1234

Berita Terkini