Dalam penjelasannya, Kapolda menegaskan para tersangka terancam hukuman mati atas perbuatannya menyelundupkan narkoba di Aceh.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolda. (dan)
Baca juga: Capaian Vaksinasi PMK di Aceh Bertambah Lagi, Ini Rincian Data Polda Aceh
Baca juga: Polda Aceh Siapkan Lapangan Tembak untuk PORA Pidie