Ketiga peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama, yaitu di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Sedangkan lima sepeda motor lainnya telah dijual pelaku ke penadah di wilayah Depok, Jawa Barat.
Saat ini, identitas penadah tersebut sudah diketahui dan masih diburu oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Iptu Rizky mengatakan, para pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat berbeda.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," ujar Rizky.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini kelima pelaku ditahan di Polsek Tambora.
Baca juga: 14 Karyawan UDD Dipecat, Ketua PMI Aceh Utara Beri Dua Pilihan: Tutup atau Pengurangan Karyawan
Baca juga: Hasil Semifinal Piala AFF 2022: Indonesia Ditahan Vietnam, Garuda Gagal Cetak Gol di Leg Pertama
Baca juga: Pria Ini Aniaya Istri Siri yang Hamil 7 Bulan, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Kompas.com: 3 Polisi Gadungan yang Curi Motor di Tambora Jakbar Ditangkap