Tapi menurut para jamaah, Tanur punya kantor di Meulaboh, dan memilik pegawai juga.
Terhadap informasi ini, Mujib Roni mengatakan, boleh jadi memang ada kantor di Aceh, tapi belum didaftarkan ke Kemenag.
"Karena belum didaftarkan bahwa tidak terdata di sistem bahwa mereka punya cabang di Aceh," tukas Mudjib Roni.
Seperti diberitakan, bahwa sebanyak 12 jamaah umrah asal Aceh Barat dan Nagan Raya yang mendaftar melalui PT Tanur Muhmainnah Tour di Meulaboh kembali siap diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/1/2023) pagi besok.
Kepastian ini disampaikan Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas setelah mendapat konfirmasi dari dari salah seorang jamaah, Teuku Zulfitri.
Baca juga: Keluarga Laporkan Zaini ke Polisi, 14 Jamaah Umrah Masih Terkatung-katung
"Kita doakan dan semua berjalan lancar, selamat sampai tujuan dan selamat tiba kembali di kampung halaman," kata Muslim Armas yang menjenguk kondisi dan keberadaan jamaah di Cisarua, Bogor.
Muslim datang bersama Tim Advokasi PPTIM, Teuku Arifin, SH, MH dan M Basyir SH, MH.
Jamaah umrah asal Aceh Barat dan Nagan Raya tersebut seluruhnya berjumlah 25 orang.
Sebahagian jamaah telah lebih dahulu diberangkatkan pada 4 Januari 2023, dan gelombang kedua diberangkatkan 11 Januari 2023.
Para jamaah asal Aceh Barat dan Nagan Raya tersebut mengalami ketertundaan keberangkatan sampai 23 hari, dari jadwal yang ditetapkan oleh pihak perusahaan Tanur Muthmainnah Tour, yakni pada 17 Desember 2022 lalu.
Namun belakangan diketahui, para jamaah ini gagal berangkat sesuai jadwal karena adanya persoalan di internal perusahaan tersebut yang berimbas pada jamaah.
Baca juga: Keluarga Jamaah Umrah Adukan Dugaan Penipuan Ke Polres Aceh Barat, Sudah 25 Hari Terlantar di Bogor
Teuku Zulfitri, seorang jamaah menceritakan, mereka berangkat dari Aceh Barat pada 15 Desember 2022 lalu menuju Medan, dan kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Seyogianya setelah sehari transit di Jakarta, mereka langsung berangkat ke Tanah Suci.
Tapi kenyataannya, pihak perusahaan menginapkan mereka selama 23 hari di Cisarua, Bogor karena alasan internal perusahaan.
Kasus penundaan pemberangkatan jamaah ini menyita perhatian banyak kalangan, termasuk PP Taman Iskandar Muda dan Kementerian Agama RI.