Berita Simeulue

Modus Ingin Curhat, Ayah di Simeulue Rudapaksa Anak 15 Tahun di Losmen, Korban Menjerit: Jangan Ayah

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rudapaksa - Modus Ingin Curhat, Ayah di Simeulue Rudapaksa Anak 15 Tahun di Losmen, Korban Menjerit: Jangan Ayah

Modus Ingin Curhat, Ayah di Simeulue Rudapaksa Anak 15 Tahun di Losmen, Korban Menjerit: Jangan Ayah

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kembali terjadi di Aceh.

Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang ayah berinsial AF (50), tega merudapaksa Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Simeulue.

AF nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban di kamar Losmen yang tertelak di satu desa dalam Kecamatan Simeulue Timur.

Perbuatan itu dilakukan AF pada pagi hari dengan modus ingin curhat.

Baca juga: Pria Ini Culik dan Rudapaksa Putri Tirinya Berusia 9 Tahun, Dendam sama Istri Hendak Diceraikan

Kini AF telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb yang dibacakan pada Selasa (7/2/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 150 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 06.30 WIB berlokasi di kamar losmen di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Sebelum kejadian, terdakwa AF pergi mengantarkan SI ke pasar untuk berjualan cabai.

Setelah mengantarnya, terdakwa kembali ke losmen untuk menjemput korban.

Sesampainya di losmen, AF masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.

Baca juga: Kakek di Aceh Timur Rudapaksa Cucunya Berkali-kali di Kebun, Pernah di Bulan Puasa, Korban Hamil

Kemudian terdakwa bertanya kepada korban “Boleh Ayah curhat sama Mawar (bukan nama sebenarnya)?’

Belum sempat dijawab oleh korban, terdakwa langsung menarik tangan korban dan langsung memaksa melakukan hubungan intm.

Halaman
123

Berita Terkini