Korban kemudian menolak tangan Terdakwa dan berkata “Jangan Ayah!”.
Namun terdakwa tetap memaksa dan tidak menghiraukan penolakan korban.
Usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, terdakwa mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan kepada ibu.
Berdasarkan Visum et Repertum, ditemukan bekas luka robek pada hymen (selaput dara) di jam 3-9 dan korban tidak hamil.
Berdasarkan Laporan Kasus yang dibuat oleh konselor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak memiliki tanda-tanda trauma.
Namun korban merasa marah kepada Terdakwa karena telah dengan sengaja mencabuli dirinya dan tidak mengakui perbuatannya.
Ayah Rudapaksa Anak 5 Tahun di Aceh Tenggara
Dalam kasus lainnya, seorang ayah bejat bernama NP Sambo (26), tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadhan 2022, di rumahnya saat korban tidur.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.
Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, Terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadhan 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Aceh Tenggara.