"Sederhananya begini saja, saya hutang duit kepada anda Rp 1 juta. Saya janji akan saya bayar hari ini (tapi) ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda,"
"Diam-diam, tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit Rp 1 juta, kan marah yang punya duit."
Selanjutnya Buya Yahya menyarankan agar peminjam uang memberi kepastian pada orang yang meminjamkan uang, bahwa utangnya akan dibayar tepat waktu.
Hal ini dilakukan agar menghindari prasangka buruk antara si peminjam uang dengan orang yang meminjam.
Baca juga: Apakah Wanita Haid dapat Lailatul Qadar? Ini Jawaban Buya Yahya
Seseorang bisa saja mendahulukan berbagi THR daripada membayar hutang, jika hutang tersebut belum jatuh tempo dari waktu yang telah ditentukan.
"Kecuali belum jatuh tempo, hutang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya, maka saat ini saya punya hutang, saya boleh bersedekah (bagi THR."
Contoh lain, Buya Yahya menganjurkan agar si peminjam uang meminta izin kepada yang punya uang untuk kelonggaran waktu karena dananya akan dialihkan untuk hal yang lain.
"Atau minta izin kepada yang punya uang untuk beri tempo 'bang saya punya hutang 3 juta saya ingin bagi-bagi ke temen jadi THR dulu gimana bang? hutangnya nanti saya bayar boleh?," jelas Buya sembari memberikan contoh.
Jika yang punya uang mengizinkan berarti dia telah rela uangnya dipakai untuk bagi-bagi ke orang lain, tapi jika tanpa izinnya, Buya Yahya mengatakan jangan.
"Gakpapa kalau dia ngizinkan berarti dia telah rela kita meminjam dan bagi-bagi ke orang lain,
tanpa di luar itu tidak," tegasnya.
Baca juga: Jangan Asal, Adakah Shalat Lailatul Qadar yang Dilakukan usai Tarawih & Witir? Simak Kata Buya Yahya
Terakhir Buya menegaskan bagi siapapun yang memiliki hutang, jangan biasakan berbuat baik hanya karena hawa nafsu.
"Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan istiqomah, tidak akan abadi dan tidak akan diterima Allah SWT, walahualambishwab," pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)