Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke kantor polisi.
Pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort Lhokseumawe didaerah Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara .
Berdasarkan hasil Visum Et Refertum, ditemukan tidak ada luka yang diderita oleh korban khususnya pada alat vital.
Hasil pemeriksaan menunjukkan selaput daranya masih utuh sehingga dapat dipastikan perbuatan terdakwa hanya sebatas pelecehan seksual saja dan bukan perbuatan rudapaksa.
Dalam ruang persidangan, korban bersaksi bahwa hubungan ia dengan Terdakwa sangat baik.
Karena korban sudah menganggap Terdakwa sebagai abang sendiri, begitu juga sebaliknya.
Korban tidak memaafkan atas perlakuan Terdakwa kepadanya, ianya ingin Terdakwa dihukum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)