Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul BEJAT! Seorang Murid Jadi Korban Cabul Guru Agama, Keris & Minyak Jadi Bukti, Modus:Ritual Buka Aura
Baca juga: Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik
Baca juga: Mobil Pegawai Bawaslu Ngebut Terobos ke dalam Mall, Pengunjung Histeris, Pelaku Diduga Stres
Baca juga: 2000 Lebih Lowongan Kerja BUMN 2023, Buruan Daftar Hari Ini, Berikut Syarat dan Jadwal Rekrutmen