Terpisah, Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki menerangkan, pihaknya belum dapat memastikan jenis kelamin korban karena masih menunggu hasil tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Karena dari TKP, karung berisi mayat manusia tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri," ungkapnya.
Pelaku Seorang Residivis
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan bahwa salah satu pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya terbungkus karung di kolong tol Cilincing yakni Volly Willy Aritonang merupakan residivis pada tahun 1989.
AKBP Titus Yudho Ully mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus jambret pada tahun 1989 silam.
"Perlu ditambahkan tersangka VW ini merupakan residivis pelaku jambret di tahun 1989," ucap Titus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).
Kini para tersangka itu pun kata Titus akan diproses lebih lanjut usai melakukan perbuatan kejinya tersebut.
Adapun kedua tersangka itu pihaknya jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Jumlah Senjata Api yang Dimiliki Kelompok Egianus Kogoya, Jadi Ancaman Baru
Baca juga: VIDEO Dalam Sepekan, Kelompok Egianus Kogoya dan Yotam Bugiangge Serang TNI-Polri di Kabupaten Nduga
Baca juga: Ini Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 30 Mei 2023
Sudah tayang di Tribunnews.com: Tersangka VWA Bunuh Selingkuhan di Kontrakannya, Lalu Buang Jasad Korban ke Kolong Tol Cibitung