Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat santri masih di masjid, selesai salat subuh.
Korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai menyodomi.
Modus lainnya, sebut Ade, saat menjelang shalat zuhur, korban dilarang shalat dan setelah santri lain di masjid,
saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.
Selain itu, lanjut Ade, waktu magrib saat santri lain di masjid, di situlah pelaku melakukan aksi serupa.
Baca juga: Ibu Muda Rela Tinggalkan Suami Demi Pria Mengaku Polisi, Setelah Tidur Bareng Terungkap Identitasnya
"Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain," ujar Ade Harianto, dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Musniar menambahkan, pelaku sodomi yang merupakan salah satu wali kelas di dayah MA tersebut sudah ditangkap kurang dari dua kali 24 jam.
"Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum," demikian, pungkas Musniar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)