Selanjutnya, pada H-29 hingga H-7 pemilu pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 terhadap bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan (khusus dalam negeri).
Untuk diketahui, KIP Aceh sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 mencapai 3.742.037 Pemilih. Dengan rincian, 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan yang tersebar di 290 kecamatan, 6.499 desa dan 16.046 tempat pemungutan suara (TPS).(sn)