Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
Baca juga: Ini Enam Desa di Aceh Utara yang Meraih Juara Lomba Gampong Teladan Tingkat Kecamatan
Baca juga: Dek Fadh Lantik Pengurus Gerindra Banda Aceh, Ramza Harli Jabat Sebagai Ketua
Baca juga: Bu Dosen Ditemukan Tewas Dalam Rumah di Sukoharjo, Luka Sayatan di Pipi Korban hingga Bercak Darah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bocah Tujuh Tahun Disetubuhi Lima Kali oleh Kakek Kandung, Kini Alami Penyakit Kelamin