Mendengar cerita tersebut, ayah korban pun terkejut.
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati, Korban Ketakutan hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Kemudian ibu kandung korban mengatakan kepada suaminya untuk segera melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 1:30 WIB dini hari, orang tua korban menelpon kepala desa, Babinsa, Kanit Anak untuk membuat pengaduan ke Polres Aceh Selatan.
Berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban pada 6 Juli 2023, didapatkan genetalia dalam batas normal dan selaput dara utuh.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis terhadap korban pada 8 Agustus 2023 menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan kecemasan dan trauma, sehingga dibutuhkan pedampingan psikologi oleh psikolog. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)