Selain itu, juga dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar pada tungkai bawah kaki kiri. Lalu patah tulang setentang luka terbuka.
"Kesimpulan sementara penyebab kematian korban adalah pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah pada tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan senjata tajam," katanya.
Atas perbuatanya pelaku kini disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 e jo Pasal 351 KUHp. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Demi Film 13 Bom di Jakarta, Ganindra Bimo Ikut Pelatihan Militer
Baca juga: Riska Pengantin Baru Hilang, Baru 4 Bulan Dinikahi Adi, Awalnya Pamit Belanja, Suami Temukan Motor
Baca juga: Rudi Ditembak OTK di Palembang, 3 Peluru Bersarang di Tubuh, Korban Kritis di Rumah Sakit
Sudah tayang di Kompas.com: Aniaya Maling Seng Kandang Kambing hingga Tewas, 3 Pria di Medan Jadi Tersangka