Beredar Kabar BPJS Hanya Tanggung Rawat Inap Pasien Maksimal 3 Hari? Begini Tanggapan Mereka

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien mengurus kartu JKN dengan menunjukkan KTP di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Senin (28/8/2023)

Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini