Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI