Kasus Imam Masykur

Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma meminta semua pihak harus menghormati vonis majelis hakim dalam kasus Imam Masykur.

Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada 3 oknum anggota TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan ketiganya dipecat dari kesatuan TNI, Senin (11/12/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI," ucap Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Prakamto.

Adapun terdakwa yaitu Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman meminta semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Penuhi Janji, Haji Uma Kawal Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hingga Vonis Akhir

Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mengatakan, pihaknya siap kembali mengawal kasus ini jika para terdakwa atau pihak keluarga Imam Masykur melakukan banding di tingkat Pengadilan Militer Tinggi.

“Kita akan terus mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur jika nantinya terjadi banding atas putusan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucapnya yang didampingi Staf Ahli, Muhammad Daud dan tim pengacara dari Hotman Paris.

Terkait putusan ini, Haji Uma mengatakan bahwa semua pihak tidak bisa melakukan intervensi hukum, dan sebagai pejabat negara dirinya sangat menghargai hukum.

“Terkait pasal 340 KUHP dengan pidana mati yang sudah didakwakan, seyogyanya itu menjadi bahan pertimbangan (majelis hakim). Tapi kita menghargai apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim,” papar Haji Uma.

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Disisi lain, Haji Uma juga menghargai langkah apa yang akan diambil ke depan oleh keluarga Imam Masykur dan tim pengacara.

“Karena itu instrument yang dibenarkan oleh negara, pengacara nanti (mau) lakukan seperti apa agar sesuai dengan harapan ibu (Imam Masykur) dan masyarakat Aceh,” jelasnya.

Sementara itu, usai sidang ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga menghadiri persidangan tak kuasa memberi komentar atas putusan tersebut.

Terhitung dua kali awak media meminta tanggapan kepada Fauziah, namun demikian Fauziah menyerahkannya kepada tim kuasa hukum keluarga dengan menggunakan bahasa Aceh.

Namun demikian, tim kuasa hukum keluarga yang diwakili Putra Safriza meminta oditur militer mengajukan banding dan tetap pada tuntutannya yakni pidana mati atas putusan tersebut.

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Fauziah Tak Kuasa Beri Komentar

Halaman
12

Berita Terkini