Diasuh oleh Tgk Alizar Usman MHum *)
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Tgk,, saya mau nanya terkait hukum fiqih tentang mandi junub. Pada satu kejadian, bilamana seseorang dalam kondisi sakit dengan kaki diperban karena sebab operasi atau luka, dan mendapati dirinya dalam keadaan junub (semisalnya mengalami mimpi basah). lalu bagaimana dia mensucikannya? bolehkah dia tayamum atau tetap mandi dengan mengguyur air ke seluruh badannya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. Wb.
Sebagaimana dimaklumi dalam fiqh, apabila seseorang dalam keadaan berjunub, maka wajib atasnya mandi hadats besar (mandi wajib) dengan membasuh seluruh tubuhnya.
Apabila seseorang masih dalam keadaan berjunub haram atasnya (juga tidak sah) melakukan shalat, thawaf dan lainnya.
Lalu muncul pertanyaan sebagaimana di atas, bilamana seseorang dalam kondisi sakit dengan kaki diperban karena sebab operasi atau luka, dan mendapati dirinya dalam keadaan junub. Apa yang harus dilakukannya? Jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Jika dilepaskan perban tersebut dapat mendatangkan kemudharatan seperti cacat, lambat sembuh, bertambah sakit atau kemudharatan lainnya, maka kewajiban mandi karena junub tetap wajib dilaksanakan sebatas yang memungkinkan. Karena itu, wajib membasuh semua anggota tubuh yang tidak luka (bagian tubuh yang sehat)
2. Kemudian usap dengan tangan yang basah atas perban sebagai ganti membasuh anggota tubuh yang luka
3. Kemudian bertayamumlah dengan mengusap debu pada wajah dan tangan sebagaimana diatur dalam bab tayamum. Tayamum ini sebagai ganti membasuh anggota tubuh yang sehat yang ditutupi perban. (menutup luka dengan perban tentunya juga akan menutupi sebagian tubuh yang sehat).
Zainuddin al-Malibari mengatakan,
وإذا امتنع استعماله في عضو وجب تيمم وغسل صحيح ومسح كل الساتر الضار نزعه بماء، ولا ترتيب بينهما لجنب.
Apabila terhalang menggunakan air pada satu anggota tubuh, maka wajib tayamum dan membasuh anggota yang sehat serta mengusap dengan air setiap bagian pembalutnya yang mendatangkan mudharat apabila dilepaskannya. Tidak ada tertib antara membasuh dan tayamum bagi yang berjunub (I’anah al-Thalibin ‘ala Fath al-Mu’in: 1/72)
Yang dimaksud dengan pembalut anggota tubuh (saatir) di sini mencakup jabirah (kayu yang dibuat secara khusus untuk membalut anggota tubuh yang patah), plester luka, saleb, perban dan sejenisnya.