Terkait dengan daftar jemaah haji reguler yang berhak lunas biaya haji tahap kedua ini bisa dilihat secara online melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 Hijriah dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” jelas Saiful Mujab.
Sebagaimana tahap I, lanjut dia, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah.
Baca juga: Jika Sulit Dihindari, Ini Waktu yang Tepat Minum Kopi Saat Bulan Puasa Ramadhan
Baca juga: Ketua Partai Golkar Bireuen Santuni Anak Yatim di Gampong Raya Tambo Peusangan
Baca juga: THR 2024 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya