Kejagung Umumkan Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi PT Timah Capai Rp300,003 Triliun

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)

16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;

17. HL, Beneficiary Owner PT TIN;

18. FL, Marketing PT TIN;

19. SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;

20. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;

21. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang.

Baca juga: Pegi Dinilai Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Vina, Pengamat: Dia Kuli Bangunan, Apa Mungkin?

Baca juga: SPBE Nakal Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg, DPR Kritik Pengawasan Pertamina

Baca juga: Hasil Singapore Open 2024: Rekor Tak Pernah Kalah Jonatan Christie Tamat Ditangan Taiwan


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun

Berita Terkini