Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki”.
Api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan.
Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka," katanya lagi.
Baca juga: Bertahan, Berikut Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Minggu, 9 Juni 2024
Baca juga: Polisi Kembalikan Sepeda Motor Pegi Setiawan yang Disita Saat Penangkapan, Ada Al-Quran di Dalam Jok
Baca juga: Polresta Banda Aceh Ingatkan Warga Waspadai Pencurian, Motor dan Rumah Kosong Jadi Target Utama