Idul Adha 2024

Jangan Sampai Ceroboh, Perhatikan Hal Ini Saat Niat Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Berikut

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hewan kurban - Jangan Sampai Ceroboh, Perhatikan Hal Ini Saat Niat Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Berikut.

"Dalam pembagian dari sembelihan hewan kurban sunat, adalah peruntukannya yang dibagi tiga.

"Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk hadiah kepada handai taulan untuk dimakan, dan sebagian kecil untuk dimakan sendiri.

"Ini sedapat mungkin tidak lebih dari tiga suap saja untuk mengambil berkah,” kata Masrul.

Baca juga: Sahkah Berkurban Jika Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih? Simak Penjelasan UAS

Tidak dijual atau dijadikan ongkos panitia

Selain persoalan waktu dan niat, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.

Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.

“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya,

Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.

Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.

"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,”terang Masrul.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini