Pria 32 Tahun Rudapaksa Bocah Usia 13 Tahun, Paksa Berhubungan Usai Intip Korban Mandi
SA ditangkap polisi setelah dilaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial J (13).
SERAMBINEWS.COM - Pria berinisial SA berusia 32 tahun diamankan anggota Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
SA ditangkap polisi setelah dilaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial J (13).
Kanit PPA IV Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati mengatakan, SA mulai melakukan perbuatan bejat dengan mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah itu, pelaku berusaha lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Jadi korban dan pelaku adalah tetangga," ucap Ipda Ni Kade Karmiati kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Ipda Ni Kade Karmiati membeberkan kronologi kejadian, bermula ketika korban diintip oleh pelaku saat sedang mandi di rumahnya.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
"Kejadiannya pada Rabu (5/6/2024), berawal saat SA mengintip korban yang sedang mandi di rumahnya.
SA berdalih sedang memeriksa telur ayam," jelasnya.
Usai mengintip korban, pada malam harinya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi ditolak oleh korban.
Setelah penolakan tersebut, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, agar segera dibukakan pintu belakang rumah, dengan alasan hendak mengambil sesuatu.
“Korban yang saat itu menerima WA pelaku, akhirnya membukakan pintu, dan masuk melalui pintu belakang rumah.
Di situlah, pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksi bejatnya itu di dalam kamar,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban yaitu sang kakek pada Kamis (6/6/2024), sementara pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka saat hendak melarikan diri pada Sabtu (8/6/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 76D subs Pasal 81 Ayat (3) subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca juga: BEJAT Kakek dan Paman Rudapaksa 2 Bocah di Bawah Umur, Nenek Bantu Bersihkan Darah
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Gadis Pidie Korban Kekejaman Ayah Tiri Akhirnya Berani Melawan: 4 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.