Pria 32 Tahun Rudapaksa Bocah Usia 13 Tahun, Paksa Berhubungan Usai Intip Korban Mandi

SA ditangkap polisi setelah dilaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial J (13).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

Pelatih Renang di Bogor Ngaku Cabuli Murid Bocah karena Nafsu

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, pelatih renang berinisial AP (41) mencabuli muridnya karena nafsu dengan korban.

Pelaku memanfaatkan momentum saat orangtua korban tidak mengawasi dari dekat.

"Motif pelaku karena nafsu. Jadi, ibu korban mendampingi korban saat latihan renang, namun tidak mengikuti dari dekat," kata Lutfhi saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Perbuatan pelaku diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku satu kali mencabuli korban pada Januari 2024.

"Modus pelaku meraba bagian sensitif korban. Pelaku sudah menjadi pelatih les renang dari tahun 2021," kata Luthfi.

Sebelumnya, AP diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu muridnya.

Kasus tersebut ramai setelah ibu korban menceritakan kejadian itu di media sosial.

"Untuk tersangka inisial AP sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 28 Mei 2024," kata Lutfhi, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024) lalu.

Polisi juga telah menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bogor Kota.

AP (41), pelatih renang di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.

Korban diduga dicabuli saat berlatih renang dan jauh dari pengawasan orangtuanya.

"Dikenakan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Juncto Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara, Selasa (11/6/2024).

Lutfhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak satu kali yang dilakukannya pada Januari 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved