Jenazah Feni ditemukan dalam kondisi mengenaskan berupa tulang belulang di belakang rumah pasangan suami istri yang merupakan nasabahnya.
Karena penemuan tersebut, Polres Lima Puluh Kota bergerak ke lokasi untuk mencari bukti-bukti.
Pelaku kemudian diketahui dari rekaman CCTV di gudang yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Sekuriti gudang yang mengetahui motor korban dibawa pelaku melaporkan peristiwa ini ke suami korban.
Baca juga: 5 Fakta Syafrin Pedagang Perabot di Duren Sawit Dibunuh Putri Kandung, Sakit Hati Dikatai Anak Haram
Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap pasangan suami istri, RN dan YE, pembunuh Feni Ria Andriani (42), Ketua Koperasi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (4/7/2024), di Pekanbaru, Riau, sekitar pukul 10.18 WIB.
"Alhamdulillah sudah diamankan," kata Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis. Ricardo menyebutkan terduga pelaku saat ini tengah diperiksa.
Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi rumah tersangka.
Saat itu hanya ada YE di sana. YE adalah istri pelaku (RN)
Tidak lama setelah menangkap YE, polisi kemudian menangkap RN.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan proses identifikasi terhadap jenazah yang ditemukan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Kami akan lakukan metode sainstifik crime investigation," katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024). Dikutip dari TribunPadang.com
Ricardo juga menyebutkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan.
"Kita juga ingin pastikan terlebih dulu kebenaran apakah jenazah yang ditemukan merupakan wanita yang hilang beberapa hari yang lalu atau bukan korbannya," katanya.