Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.
Pegi Perong merupakan seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.
Baca juga: 10 Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Terbitkan Buku, Bahas Dinamika Komunikasi Politik
Baca juga: Termasuk Ipar Adalah Maut, Deretan Film yang Diangkat dari Kisah Nyata
Baca juga: Rencana Pernikahan Batal hingga Diminta Kembalikan Seserahan, Ayu Ting Ting: Enggak Ada Beban Lagi