Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien dan langsung kabur.
"Beruntung saat mengambil tas tersebut, wajah pelaku terekam kamera pengawas CCTV setempat," kata Suriya.
Rekaman CCTV detik-detik pelaku keluar dari ruangan tersebut pun viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Mengetahui tas miliknya hilang, korban Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan mengecek CCTV, sehingga terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.
Kemudian korban Suwardi melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 06 Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.
"Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie," jelasnya.
Baca juga: Baru Sebulan Menikah, Barbie Kumalasari Ancam Laporkan Suami, Tuding Bagus Saputra Curi Perhiasannya
Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti - bukti serta keterangan, proses penangkapan pun dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB.
Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan di rumah pelaku di salah satu gampong di Pidie.
Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam.
Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.
"Pelaku dan uang senilai Rp 5,6 juta beserta tas kami bawa ke Banda Aceh.
Pelaku mengaku uang sebesar Rp 11,3 juta telah digunakannya untuk membayar utang kepada orang lain dan keperluan sehari hari.
Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek. (*)
Baca juga: Dilarang di Aceh Tamiang, Tiga Kecamatan Ternyata Steril dari Permainan Capit Boneka
Baca juga: Polres Aceh Barat Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Baca juga: Mengandung Unsur Judi, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Mulai Tertibkan Mesin Capit Boneka