Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya dari sebelumnya 20 persen.
Sebelum putusan ini, Anies Baswedan tidak dapat mencalonkan diri menjadi gubernur karena ditinggalkan partai pendukungnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB.
Mereka memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju Plus dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Adapun Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh 12 partai politik, yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan PKB.
Lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di sisi lain, PDI-P tidak bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta sendirian karena kursinya di DPRD DKI Jakarta kurang dari ambang batas.
Namun, dengan adanya putusan ini, PDI-P berpeluang mengajukan calon sendiri, termasuk kemungkinan mengusung Anies Baswedan.
Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Jaga Laporan Keuangan, Polres Aceh Timur Raih Tiga Penghargaan di KPPN Awards 2024
Baca juga: Al-Qassam Berhasil Targetkan 2 Tank Merkava Israel, Pejuang Hamas Menangis hingga Sujud Syukur
Baca juga: Viral Polisi Polrestabes Medan Kena Bacok saat Tangkap Gerombolan Geng Motor, Korban Luka di Lengan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com