- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.
3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.
5. Memasukkan data ke sistem ERI.
6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.