8. Pencetakan STNK dan TNKB baru.
9. Penyerahan STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan.
Cara pengesahan STNK tahunan di Samsat:
1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Pemeriksaan STNK dan KTP pemilik kendaraan
3. Memasukkan data ke sistem ERI.
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
6. Pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pengesahan STNK dan penyerahan kembali kepada pemilik.
Proses ini dirancang untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan tetap terjaga sesuai peraturan yang berlaku.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Cara Mengobati Gagal Ginjal Tanpa Harus Cuci Darah, Cuma Pakai Bahan Alami ala dr Zaidul Akbar
Baca juga: Minum Air Serai Setiap Hari, Apakah Aman Bagi Tubuh?Simak Manfaat dan Efek Sampingnya Bagi Kesehatan