Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Suap ketan kuning atau buleukat, Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali inisiasi perdamaian antar warga yang bertikai.
Diketahui peusijuek merupakan upacara adat Aceh yang dilakukan masyarakat bertujuan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Aceh karena harapannya telah tercapai.
Hal ini dilakukan oleh warga gampong Surien, Meuraxa, Banda Aceh dengan warga gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar di Kantor Keuchik Surien, Senin (21/10/2024) malam.
Prosesi peusijuek ini diawali dengan inisiasi perdamaian keributan antar warga kedua gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh oleh Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali.
Awalnya prosesi peusijuek dengan menggunakan tepung tawar dan ketan ini diawali dengan proses perdamaian keributan antar warga yang sudah dilakukan sebanyak empat kali tanpa titik temu.
Baca juga: Kapolres Bireuen Gelar Safari Subuh di Kutablang, Ini Harapannya
“Namun pada pertemuan kelima, akhirnya ditemukan titik temu untuk melakukan perdamaian," ucap Ipda Munawir.
Kapolsek Peukan Bada itu menjelaskan, kronologi sebelum dilakukan prosesi peusijuek yakni pada Jumat (21/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban Zulfkri (29) warga Surien, Banda Aceh, bersama temannya Badrol berkunjung ke gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar untuk melakukan silaturahmi dalam rangka lebaran Idul Adha.
Di saat yang sama Gampong Meunasah Tuha sedang kejadian curanmor dan saat itu warga setempat mencurigai keberadaan korban dikarenakan berputar-putar menggunakan sepeda motor untuk mencari alamat temannya.
Dan saat itu salah satu warga menghentikan laju sepeda motor korban. Namun korban tidak mau berhenti dan langsung menambah laju kecepatan kendaraannya.
Dan saat itu warga meneriaki korban dengan kalimat maling.
“Respon cepat dari warga Meunasah Tuha menangkap dan melakukan penganiayaan terhadap diri korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda Munawir.
Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Pelaku Ingin Curi HP Korban untuk Modal Pulang Kampung
Proses restorative justice (damai) dimulai pada awal Agustus hingga September 2024 antara aparatur kedua gampong. Sebanyak empat kali mediasi tidak menemukan titik temu.
“Alhamdulillah, mediasi kelima pada Jumat (18/10/2024) di Balai pertemuan Polsek Peukan Bada menemukan titik temu dengan isi perdamaian para terlapor dan korban saling memaafkan atas kejadian dan tidak ada dendam di kemudian hari,” ungkap Ipda Munawir.