Kata AKP Dedy, setelah adanya deposite di dalam, pemain judi online menentukan jumlah taruhan sesuai dengan kemampuan dana atau finansial penjudi online.
Kemudian, penjudi online memutar permainan .
Jika terdapat minimal tiga formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang.
Dengan demikian, deposite akan bertambah secara otomatis, dengan keuntungan berbeda dengan pola kemenangan yang telah ditentukan.
Sehingga pelaku judi online akan melakukan withdraw atau WD ke akun rekening yang telah didaftarkan.
Namun, jika kalah, maka deposite akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.
Ketiga penjudi online ditangkap itu dibidik dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Judi Online Masih Mewabah di Aceh Singkil, Kapolres: Kita Perangi Lebih Gencar