SERAMBINEWS.COM - Di bulan Februari 2025, sejumlah daerah atau provinsi di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah di beberapa provinsi kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Selain program pemutihan, beberapa daerah lain juga ada yang memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.
Lalu, daerah mana saja yang memberikan pemutihan dan diskon pajak kendaraan di bulan ini?
Selengkapnya, simak dalam daftar berikut.
Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Diberitakan Kompas.com, Senin (3/2/2025), ada 16 daerah atau provinsi yang memberikan keringanan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.
Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor Februari 2025.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 15 Januari 2025, Masyarakat Aceh Tengah Diimbau Bayar Pajak
1. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merupakan salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Program ini pun akan berlangsung hingga 5 April 2025 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, dalam program pemutihan kali ini, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku.
Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Disaming itu, Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
2. Aceh
Selain Riau, Pemprov Aceh juga masih menggelar program pemutihan untuk pajak progesif.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Sebagaimana informasi yang disampaikan akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025), program keringanan ini akan diberlakukan hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Pj Gubernur Perpanjang Program Pemutihan PKB dan Pajak Progresif
Baca juga: Batas Hingga Lusa, Samsat Ingatkan Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
3. Kepulauan Riau
Selanjutnya daerah yang juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor ialah Pemprov Kepulauan Riau.
Pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.
Pemberian diskon tersebut digelar selama enam bulan, yang dimulai sejak Januari hingga Juni 2025.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (10/1/2025), dengan keringanan tersebut, warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan menerapkan kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sumatera Selatan tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.
5. Lampung
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
6. Banten
Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku.
Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.
Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaran Bermotor
7. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari.
Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II.
Kendaraan second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
8. Jawa Tengah
Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
9. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.
Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.
10. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.
Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.
Baca juga: 5.890 Kendaraan di Aceh Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
11. Papua Selatan
Dilansir dari laman BPPKAD Provinsi Papua Selatan, opsen pajak kendaraan bermotor berlaku di Papua Selatan mulai 6 Januari 2025.
Namun, Pemprov Papua Selatan memastikan besaran PKB tidak akan mengalami kenaikan.
Selain itu, denda akibat keterlambatan turun dari 25 persen per masa pajak ditambah 3 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulan.
12. Bali
Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali mulai 5 Januari 2025 untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.
Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
13. Kalimantan Utara
Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara berlaku sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan ini perpanjangan dari periode sebelumnya pada 28-31 Desember 2024.
Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
14. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.
Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.
15. Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025, diberitakan Tribunnews (12/1/2025).
Kebijakan pengurangan pajak diberlakukan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku mulai 5 Januari lalu.
16. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB setelah opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI