Bernarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan di RS Tidak Boleh Kurang dari 3 Hari Agar Bisa Dibayar?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN - Kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah ini dituding tidak akan membayar biaya perawatan peserta jika menginap di rumah sakit kurang dari tiga hari. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan selain bisa mendapat manfaat perawatan berupa rawat jalan, juga akan mendapat pelayanan berupa rawat inap di rumah sakit.  

BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan pesertanya selama menginap di rumah sakit dengan aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi.

Namun di kalangan masyarakat, ada beberapa isu yang beredar seputar rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dituding warganet hanya memberikan klaim biaya rawat inap kepada fasilitas kesehatan (faskes) apabila pasien peserta JKN dirawat tidak kurang dari tiga hari.

Informasi tersebut sebagaimana dibagikan oleh seorang pengguna X (Twitter) lewat akun @TK****k pada Selasa (18/2/2025).

Menurut pengunggah, saat ini syarat Rumah Sakit bisa mengeklaim ganti biaya rawat inap ke pihak BPJS jika peserta dirawat tiga hari. Apabila kurang dari itu, BPJS memberikan klaim rawat jalan.

"Jadi kalo kurang dari itu dianggap masih ringan dan klaimnya rawat jalan, yaitu 185 rb..," bunyi keterangan pada unggahan yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/2/2025).

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak membayar klaim rawat inap kepada faskes jika peserta dirawat kurang dari tiga hari? 

Baca juga: Kebijakan BPJS Kesehatan Hanya Tanggung Perawatan Pasien Gawat Darurat Bertentangan dengan Perpres

Tanggapan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan terkait unggahan yang sedang ramai di media sosial tersebut. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah telah membantah informasi yang disampaikan warganet tersebut.

Dia mengatakan, BPJS Kesehatan tetap menjamin klaim biaya rawat inap walaupun peserta dirawat kurang dari tiga hari.

"Tidak benar bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin dan tidak membayar klaim terhadap tindakan rawat inap peserta kurang dari tiga hari," jelasnya saat dimintai tanggapan terakit unggahan tersebut pada Kamis (20/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Rizzky menambahkan, pembayaran biaya klaim terhadap peserta mengacu pada indikasi medis dari awal masuk hingga peserta pulang ke rumah.

Dia juga membantah bahwa pihaknya memberikan klaim rawat jalan Rp 185.000 per orang bagi mereka yang dirawat kurang dari tiga hari.

"Informasi tidak benar," imbuhnya.

Tidak ada pembatasan rawat inap

Lebih lanjut, Rizzky memastikan, bahwa tidak ada pembatasan waktu dalam perawatan inap di rumah sakit yang diberikan kepada peserta JKN.

"Hingga saat ini, BPJS Kesehatan tidak memberlakukan adanya pembatasan hari rawat inap," ungkapnya.

Peserta bisa pulang jika kondisinya membaik dan diberikan izin oleh dokter atau pemberi layanan kesehatan lainnya.

Baca juga: Info Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Wacana Penghapusan Kelas Juga Mencuat

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan berupa manfaat medis dan non-medis.

Manfaat medis yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuraitf, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan mesid habis pakai.

Sementara manfaat non-medis berupa pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas raung perawata pada pelayanan rawat inap.

Biaya rawat inap tidak ditanggung 100 persen oleh BPJS Kesehatan?

Persoalan seputar rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan juga sempat ramai dibicarakan oleh warganet.

Namun pembahasan yang hangat saat itu mengenai BPJS Kesehatan tidak menanggung penuh biaya peserta selama melakukan rawat inap di rumah sakit.

Diberitakan Kompas.com, (7/12/2024), pembahasan tersebut berawal dari cuitan yang dibagikan oleh salah satu akun di media social X (twitter) pada Rabu 4 Desember 2024.

"BPJS ada aja gebrakannya. Sekarang rawat inap yang udah acc bisa gak terklaim 100 persen, tergantung pertimbangan mereka. Udahlah lembaga ini perlu di audit besar2an, jangan cuma mitra nya aja yang di audit terus2an," tulis akun tersebut.

Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut juga mengatakan terkait biaya tambahan saat rawat inap di rumah sakit.

"Been there. Opname 3 hari ga ke claim semuanya, entah tiba2 ada 'biaya tombok' perharinya sejuta. Gara2 naik setingkat. Ga ada fasilitas aneh2. Cuma opname dan infus aja," tulis akun @runrunsl*******. 

"Kalo aku sudah 2x ini ngalami selama rawat jalan, kok obatnya ga 100 persen ya? Hanya 30 persen . Misal obat harusnya 7 hari cuma dikasi 3 hari, sedangkan obat keras juga ga bisa beli sendiri, resep ga dikasi, jadwal check up per 7 hari, jadi sisanya gmn??" tulis akun @mariare******.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli, Cek Disini Dokumen yang Harus Dibawa

BPJS Kesehatan juga telah menanggapi persoalan mengenai pihaknya yang disebut tidak menanggung penuh biaya  rawat inap pesertanya di RS sebagaimana yang hangat dibicarakan beberapa bulan lalu.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JNK) bisa dicover 100 persen oleh BPJS Kesehatan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila peserta JKN naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tanpa indikasi medis.

"Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri," kata Rizzky pada Sabtu (7/12/2024), dilansir dari Kompas.com.

Dia menambahkan, pengobatan rawat inap tersebut termasuk biaya obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.

"Sesuai ketentuan seharusnya obat sudah masuk ke dalam jaminan JKN. Namun bukan diklaim, tapi peserta ditanggung dan dijamin oleh program JKN," ucapnya.

Seluruh biaya rawat inap ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, di sisi lain Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, pembayaran pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasiskan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

Sebagai informasi, INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit.

Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.

Adapun, penggunaan mekanisme INA CBGs tersebut digunakan untuk rasionalisasi biaya, meningkatkan kualitas layanan, keadilan, dan mencegah penyalahgunaan.

Baca juga: Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK Bisa Tanpa Paklaring, Ini Penggantinya

Muttaqien menegaskan, dengan tarif paket, maka seluruh biaya dari medis dan akomodasi rawat inap telah termasuk dalam perhitungan INA CBGs.

"Sehingga jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta maka tidak diperkenankan RS untuk menarik biaya kepada pasien BPJS Kesehatan," ujarnya terpisah, masih dilansir dari sumber yang sama.

"Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, maka kami sarankan untuk melaporkan ke kanal-kanal pelaporan BPJS Kesehatan yang tersedia," sambungnya.

Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaaan yang diikutinya, mereka dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.

Muttaqien menyampaikan bahwa ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini